Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104/K.P.T.S/1980 tanggal 9 Mei 1980 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1979 tentang Perubahan Bea Pemakaian Tempat Penjualan di Pasar Hewan/(Penyempurnaan Kata-kata Bea yang tertulis dalam Perda ini diganti dengan kata-kata Biaya).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini